Palopo – Mantan Kades Tobalo Luwu Korban Malpraktik di Palopo, Meninggal di Makassar, Keluarga Desak Polisi. Mantan Kepala Desa To’balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Basri Sakuta (73) diduga menjadi korban malpraktik di RS At-Medika, Kota Palopo.
Ia dinyatakan meninggal dunia setelah terpaksa dirujuk ke RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar pada Jumat (28/11/2025). Salah satu keluarga mendiang Basri, Jasbil mengungkap kejanggalan penyakit yang diderita hingga berujunh korban meregang nyawa. Kata Jasbil, semua bermula saat korban mendatangi RS At-Medika Palopo dengan keluhan sakit gusi. “Tiga gigi almarhum sempat dicabut sekaligus,” jelasnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (5/12/2025).
Ia menambahkan, pasca operasi, dokter memberikan obat pereda nyeri kepada Basri. Namun setelah dirawat, muncul luka-luka pada kulit Basri. Badannya memerah, menyerupai efek luka bakar. Kondisinya kesehatannya pun menurun, Basri akhirnya dirujuk ke RSUP Wahidin Sudirohusodo, Makassar. “Selama di perjalanan pun, dokter rumah sakit tidak pernah menangani almarhum. Tidak pernah disentuh,” bebernya. Menurut Jasbil, kemarian Basri disebabkan dugaan malpraktik yang dilakukan pihak RS At-Medika.
Keluarga Basri tak terima, lalu akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Palopo untuk diselidiki. “Bahkan sampai almarhum meninggal pun, belum ada komunikasi dari pihak rumah sakit ke keluarga,” beber Jasbil. Dalam perkembangan terbaru, Polres Palopo melalui Satuan Reserse Kriminal telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana malpraktik tersebut. SP2HP dengan nomor B/902 A-1/XI/ Res.1.24/2025/ Reskrim itu ditandatangani pada 19 November 2025 dan ditujukan langsung kepada pelapor, Yusuf Fachrudi.
Baca Juga : Profil Patahudding Bupati Luwu Sulsel Nangis di Lapangan, Disaksikan Pejabat dan Sejumlah Guru

Jasbil meminta agar penyidik Polres Palopo bekerja dengan maksimal dan transparan akan kasus ini. “Kita tidak mau kejadian ini terulang ke pasien lain. Ini bisa jadi preseden buruk, penanganan medis di Palopo,” ungkapnya. Aliansi Mahasiswa Peduli HAM meminta polisi mengusut dugaan malapraktik di RS At-Medika Palopo. Mahasiswa mengenakan pakaian hitam mendatangi Mapolres Palopo, Rabu (3/1/2025). Pakaian serba hitam sebagai simbol duka dan protes atas dugaan malapraktik yang menimpa seorang warga Luwu di RS At-Medika Palopo.
Mereka membakar sejumlah ban bekas dan membentangkan spanduk berisi tuntutan agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut. Aksi berlangsung di depan Mapolres Palopo selama kurang lebih dua jam. Kasus dugaan malapraktik dialami Basri Sakuta, warga Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Pihak rumah sakit menyarankan tindakan operasi pencabutan gigi. Menurut keterangan keluarga, korban menerima obat melalui suntikan saat menjalani perawatan.
Tak lama setelah pemberian obat tersebut, tubuh Basri membengkak, terasa panas, dan muncul luka-luka menyerupai luka bakar. Melihat kondisi yang terus memburuk, pihak RS At-Medika kemudian merujuk Basri ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar dengan jaminan ia akan mendapat perawatan terbaik. Namun keluarga menyebut, setibanya di RS Wahidin, hampir 24 jam Basri tidak mendapatkan perawatan intensif. Kondisinya semakin kritis hingga akhirnya meninggal dunia pada Jumat (28/11/2025). Mahasiswa menilai peristiwa ini harus diusut secara transparan agar tidak berulang
“Kami mendesak Polres Kota Palopo untuk mengusut tuntas dugaan malapraktik di RS At-Medika,” ujar Jenderal Lapangan Aksi, Afdal. Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menemui para demonstran. Ia menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. “Sudah ada pengaduan dan sekarang sedang dalam penyelidikan,” ujarnya. Penyidik akan segera meminta keterangan dari pihak terkait untuk mengklarifikasi rangkaian peristiwa yang terjadi. Ia memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Aksi kemudian bubar setelah mahasiswa menerima penjelasan dari pihak kepolisian dan hujan mengguyur lokasi unjuk rasa.





